Cari Blog Ini

Sabtu, 09 Desember 2017

BAGAIMANA TAHAPAN DESIGN DAN MEMBANGUN RUMAH IDAMAN KEBANGGAAN KELUARGA?

 



Rumah adalah salah satu kebutuhan primer manusia. Setiap orang pasti akan membutuhkan tempat tinggal yang berfungsi untuk tempat bernaung, tempat beristirahat, tempat berkreasi, tempat rekreasi, tempat berimajinasi, tempat bermeditasi.....waduh kebanyakan gak tuh... dan sebagainya ajalah kalau gitu. Tentu saja model rumah akan bervariasi tergantung dari kondisi si empunya rumah bahkan tinggal diperumahan sekalipun yang model rumahnya seragam kalau kita perhatikan setelah dihuni akan kelihatan berbeda-beda karena si empunya rumah sedikit banyak akan memberikan sentuhan-sentuhan tambahan sesuai dengan selera masing-masing, ada yang kelihatan lebih megah tapi ada juga yang malah lebih norak tapi jangan salahkan pemilik rumahnya dulu jangan-jangan dari sononya memang sudah norak seleranya...hehehe

Sesuai selera masing-masing si empunya rumah, ini catatan kecil bagi seorang designer rumah bahwa dalam mendesign rumah tinggal harus mengetahui betul keinginan di pemberi tugas. bahkan dalam satu keluarga pun kadang mempunyai selera yang berbeda dalam menentukan model rumah dan tata letak ruagan, seorang designer rumah kalau ketemu yang begini merupakan tantangan tersendiri untuk menyatukan beberapa keinginan yang berbeda dalam satu design prinsipnya komunikasi dengan pemberi tugas, gali keinginan mereka tuangankan dalam gambar lalu presentasikan lagi kalau belum puas revisi lagi dan seterusnya sampai pemberi tugas puas. Salah satu pekerjaan designer rumah adalah memuaskan pemberi tugas...loh kok hehe jangan salah sangka dulu yang dimaksud memuaskan disini adalah pemberi tugas puas dengan hasil design rumah tinggalnya sehingga hatinya mantap untuk segera membangun dan syukur-syukur si designer dipakai lagi akan memberitahukan kawan dan kerabatnya bahwa rumahnya dirancang oleh seorang designer hebat tuh kan job-job pasti akan berdatangan untuk si designer....ngibur diri.com ingat mau design dan membangun rumah siapa yang harus dihubungi??  Ya sudah pasti EPABA TAMA yang no TELP nya 082188772638 ...iklan lewat misi misi..

Lanjut, mari kita bahas yang lebih detail soal tahapan design dan membangun rumah dari nol (siapkan kertas dan bolpoin catat yang penting-penting besok ujian..hehehe) :

1. TANAH

Kita semua sudah tahu kan kalau mau bikin rumah itu musti harus ada Tanah yang ada sertifikatnya...apa? ada yang gak perlu pakai Tanah... oh ya ada sih rumah pohon (tree house) tapi pohonnya berdiri dimana? ditanah juga kan hayoo..oh termyata memang benar ada rumah yang tidak berdiri di Tanah tapi diatas air, memang sebagian saudara-saudara kita dari suku Bajo membangun rumah dan hidup diatas air tapi ini nanti aja kita bahas lebih lanjut (saya masih cari referensinya, bagaimana proses perijinannya dan sebagainya...wah PR lagi nih). kita batasi dulu rumah tapak atau landed house, jadi mutlak harus ada Tanah. Cara mendapatkan tanahnya bagaimana? waduh kalau yang ini harus kita bahas pening juga nih awak..hehehe. yang pasti harus kita beli kalau belum punya uang nabung dulu atau lewat KPR (ini kita bahas dilain kesempatan ya) yang penting jangan dari hasil korupsi ya gak berkah nanti atau sebagian dari kita menjadi orang yang beruntung punya warisan Tanah atau kalau yang belum punya istri Tanya dulu calon istrinya punya wariasan Tanah gak? kalau punya lanjut...lha kalau nggak punya ...ya lanjut jugalah wong namanya sudah cinta mati...(inilah hebatnya ngomongin Tanah jadi kayak konsultasi percintaan begini..)



2. DESIGN

Perkara design aja kok dibahas sih, design sesuai selera kita saja selesai. oh ternyata kita tidak bisa seenaknya saja dalam mendesign rumah Negara kita ini Negara hukum semua ada aturannya dan semua harus mengikuti aturan. waduh kok jadi berat begini urusannya tapi tenang sebenarnya tidak seruwet yang dibayangkan tapi memang kita harus mengikuti peraturan karena kira harus menjadi warga Negara yang baik.

Pertama-tama yang harus kita ketahui adalah lokasi Tanah kita peruntukannya sebagai apa? khususnya untuk perkotaan ini harus diperhatikan makanya hati-hati jika ingin membeli Tanah diperkotaan sebaiknya cari tau dulu ke BPN peruntukan Tanah tersebut untuk apa? untuk perumahan, area komersil atau area hijau.
kita anggap saja Tanah kita sah untuk perumahan selanjutnya yang harus diperhatikan adalah syarat membangun suatu bangunan yang biasanya diatur oleh Perda antara lain :

Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Aturan ini mengatur bagaimana dalam membangun suatu bangunan pemilik diwajibkan menyisakan lahannya untuk area resapan air, KDB ini biasanya dinyatakan di dalam presentase (%). misalnya kita punya Tanah 100m2 sesuai peraturan disuatu daerah dengan KDB 50% maka luas yang boleh berdiri sebuah bangunan adalah 100m2 x 60% = 60m2, yang 40m2 sisa Tanah sebagai area terbuka yang berfungsi sebagai area resapan air atau sering kita gunakan sebagai taman. sekarang lita jadi tau kan sering kita melihat sebuah rumah yang tanahnya terisi penuh oleh bangunan artinya bangunan tersebut kemungkinan tidak mengikuti aturan.

Garis Simpadan Bangunan (GSB)

Aturan ini mengatur batasan lahan yang boleh dan yang tidak boleh dibangun. apalagi ini yang dibatasi yang dibatasi adalah garis bangunan kita yang harus punya jarak minimum dari jalan. misalnya sesuai ketentuan Perda GSB 5m artinya batas bangunan harus 5m dari tepi jalan.

Garis Simpadan Jalan (GSJ)

ini mirip-mirip dengan GSB, langsung saja ya contohnya, sesuai ketentuan GSJ 2m artinya akan ada rencana pelebaran jalan selebar 2m dari tepi jalan sekarang jadi jangan kaget suatu saat kita akan geser pagar dan Tanah kita "diambil" oleh pelebaran jalan...waduh kok jadi serem begini ya,,hehe sebenarnya tidak juga ya ini adalah konsekuesi dari adanya pembangunan bukankah kita sering ngomel kalau jalanan sempit macet pula dan menyalahkan pemerintah kenapa tidak dilebarin sih jalannya,,,nah kena batunya kan sekarang...hehe.

Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

Apalagi ini kok ada koefisien lagi waduh...jangan pusing dulu ujiannya masih diundur kok...haha. KLB adalah perbandingan antara luas bangunan dengan luas lahan, nah lho..opo iki? ojo pusing disik yo mas dan mbak ini penjelasannya : luas bangunan yang dihitung KLB merupakan seluruh luas bangunan yang akan dibangun mulai dari lantai dasar sampai lantai diatasnya (kalau mau bangun bertingkat), ada catatan lagi yaitu lantai mezanin yang dindingnya lebih tinggi dari 1,2m yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan dalam perhitungan KLB. contoh mezanin adalah balkon luar atau mezanin dalam rumah.
Contoh soal (siapkan kalkulator ya) : Luas lahan 100m2, KLB=2 luas lahan yang boleh dibangun sesuai ketentuan KDB 60% 100m2 x 60% = 60m2 maka luas lantai total yang boleh dibangun 60m2 x KLB = 120m2 artinya kita bisa membangun sampai dengan luasan lantai total maksimal 120m2 (kalau kurang dari ini boleh), dengan kondisi luas lahan yang boleh dibangun 60m2 maka kita harus membangun 2 lantai dengan catatan kalau ada budgetnya alias kalau ada uangnya. kalau kita belum mampu memaksimalkan pembangunan ya semampu kita dulu membangunnya jangan ngoyo memaksakan 120m2, kalau budget kita terbatas nanti malah jadi proyek mangkrak...hanya mengingatkan lho ya jangan tersinggung hehehe

Jika perhitungan tersebut sudah dipenuhi maka langkah selanjutnya adalah membuat denah, tampak dan design-design estetis lainya termasuk pemilihan material yang sesuai. Mengenai tahapan design nanti akan kami sajikan komplit pada topic khusus design.

3. PERIJINAN

Sering kita baca atau lihat berita di tv ada bangunan yang disegel (artinya pembangunannya tidak boleh dilanjutkan dulu sebelum prose perijinan selesai) atau ada bangunan yang dibongkar oleh Pemda (bangunan yang berdiri tanpa ijin atau menyalahi perijinan). Saat ini adalah saatnya menegakkan aturan, miris kalau melihat berita seperti ini karena sebagian dari kita masih menggampangkan dan mengabaikan perijinan, sebagian dari kita belum tersentuh oleh apa artinya reformasi, kita masih belum move on dari cara-cara lama yang berpikir segala aturan bisa dilanggar dan bisa diselesaikan dengan uang. Tolong dipahami saudara-saudara bahwa cara berpikir seperti itu adalah salah besar, kita harus menjadi warga Negara yang baik yang mengikuti aturan dan sebelum membangun harus mengurus IMB (Ijin Mendirikan bangunan) terlebih dahulu. Mantap!
Syarat mengurus IMB yang diperlukan adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)
- Sertifikat Tanah
- Bukti Bayar PBB
- Gambar rencana yang sudah mengikuti ketentuan mengenai KLB, KDB, GSB, GSJ
- dan ketentuan lainnya sesuai peraturan daerah masing-masing

                                                          


4. KONSTRUKSI


Setelah kita mempunyai gambar yang sudah fixed (ingat lho ya istri dan mertua juga harus sudah setuju dengan design rumah yang mau dibangun jangan sampai nanti bongkar pasang yang menimbulkan biaya tambahan ...hehehe) dan jangan lupa juga IMB sudah ditangan berarti kita sudah siap membangun.
Seiring dengan kokok ayam jantan diikuti oleh terbitnya matahari maka kita siapkan cangkul, pengki, ember dan sekop mari kita laksanakan pekerjaan pembangunan rumah!....mau dibangun sendiri mas rumahnya...hebat euyy...hehehe, ohh saya tidak menyarankan, disamping kita harus punya keahlian dan pemahaman yang cukup dalam membangun rumah bukankah bapak-bapak sekalian harus mencari nafkah untuk keluarga. jadi saran saya carilah pemborong yang baik yang sudah terpercaya untuk mewujudkan impian rumah idaman kita.
Sebelum menunjuk pemborong/kontraktor harus mengikuti ketentuan berikut :
- pemborong harus professional
- jangka waktu (durasi) pelaksanaan harus disepakati jika molor tanpa alasan yang jelas harus ada punishmentnya misalnya denda, kecuali pemborongnya paman kita sendiri...jangan didenda nanti kualat
- Besarnya biaya harus disepakati. Ini Penting
- Pemakaian material harus disepakati
- Semua item pekerjaan yang menjadi skup kontraktor/pemborong harus jelas jangan sampai ada pekerjaan abu-abu yang tidak jelas. misalnya taman, pintu gerbang, instalasi ac, instalasi air panas, ornament-ornament khusus untuk hiasan. itu adalah contoh item-item yang biasanya terlewat dari penawaran pemborong
- jatah preman setempat (jika ada) harus disepakati
- jam kerja harus disepakati. biasanya diperumahan ada yang tidak boleh kerja lewat jam 5 sore atau hari minggu tidak boleh kerja. ini menentukan durasi waktu pelaksanaan konstruksi.

Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat.


PRESENTED BY :

MITRA MEMBANGUN TERPERCAYA

CALL / WA : 081381034463